Mahkamah Agung Menolak Kasus Rencana Orangtua Berencana

Anonim

10 Desember 2018 - Banding dari Kansas dan Louisiana atas dana Medicaid untuk Planned Parenthood telah ditolak oleh Mahkamah Agung A.S.

Kedua negara bagian itu mengajukan banding ke putusan pengadilan rendah yang mencegah mereka menahan uang Medicaid yang digunakan untuk layanan kesehatan bagi wanita berpenghasilan rendah. Uang itu tidak digunakan untuk aborsi Associated Press dilaporkan.

Penentang aborsi mengatakan Planned Parenthood - penyedia aborsi terbesar di negara itu - seharusnya tidak menerima uang pemerintah.

Pertarungan tentang pendanaan Medicaid berasal dari rilis 2015 kelompok anti-aborsi video diedit yang mengklaim menunjukkan Planned Parenthood mendapat untung dari penjualan jaringan janin untuk penelitian medis, yang AP dilaporkan.

Satu-satunya pembayaran yang diterimanya adalah penggantian biaya yang diizinkan secara hukum, kata Planned Parenthood.